Advertisement

FKUB Harus Dihapuskan karena Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

FKUB Harus Dihapuskan karena Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Jakarta, 7 November 2024 - Suaraadvokat.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selama ini menjadi lembaga yang diharapkan mampu menjaga kerukunan antarumat beragama, kini mulai menuai kritik tajam. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa keberadaan FKUB justru bertentangan dengan semangat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, khususnya pada sila pertama, "KeTuhanan Yang Maha Esa", serta sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Kritikan ini semakin mengemuka karena dinilai sering kali menjadi sarana bagi kelompok tertentu untuk menekan hak beragama warga negara, terutama umat dari agama selain Islam, dalam rangka melanggengkan paham radikal dan intoleran.

FKUB dan Isu Kesenjangan Antarumat Beragama

Forum yang seharusnya menjadi wadah untuk berdialog dan membangun kerukunan, banyak dipandang gagal menjalankan tugasnya dengan adil. Menurut para pengkritik, FKUB kerap kali lebih memihak pada kepentingan kelompok mayoritas, yaitu umat Islam, sementara membatasi kebebasan beragama umat lainnya, terutama yang mempraktikkan agama yang berbeda. Hal ini dirasakan semakin nyata dengan maraknya kebijakan-kebijakan yang didorong oleh FKUB yang dianggap mengancam keberagaman dan pluralisme yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Salah satu contoh yang sering dilontarkan adalah sikap FKUB yang terlalu permisif terhadap tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Dalam beberapa kasus, FKUB cenderung diam atau tidak cukup tegas dalam menanggapi permasalahan intoleransi, yang pada akhirnya merugikan umat agama minoritas.

Bertentangan dengan Pancasila dan HAM

Keberadaan FKUB dianggap oleh sejumlah pihak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila, yang menekankan pada keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. "Keberagaman dan hak-hak individu yang dilindungi oleh negara harusnya menjadi prioritas utama. Namun, selama ini FKUB justru menguatkan dominasi satu agama atas agama lain, yang menciptakan jurang pemisah di tengah masyarakat," ujar seorang pengamat sosial, Dr. Ahmad Santoso.

Hal ini sejalan dengan pandangan banyak kalangan yang menganggap bahwa FKUB sering kali menjadi alat untuk membatasi kebebasan beragama, terutama bagi mereka yang menganut agama selain Islam. Ketidaktegasan FKUB dalam menanggapi isu-isu kebebasan beragama ini juga sering memicu keresahan di kalangan umat beragama minoritas. Menurut pengamat hukum, Lisa Kurniawati, kebijakan-kebijakan FKUB yang tidak transparan dan kurang inklusif terhadap semua agama justru melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Jika FKUB terus ada dan dibiarkan berjalan sesuai dengan tren yang ada, maka ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan beragama di Indonesia, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi,"

Saatnya Pembatalan FKUB untuk Masa Depan Indonesia yang Lebih Maju

Banyak pihak yang menyarankan agar FKUB dibubarkan atau setidaknya diubah sistem kerjanya. "Jika kita ingin Indonesia menjadi negara yang maju dan dapat memberikan rasa aman bagi semua warganya tanpa memandang agama atau kepercayaan, maka FKUB harus dibubarkan atau setidaknya diperbaiki secara fundamental,"

Salah satu langkah yang dianggap perlu adalah penghapusan FKUB sebagai lembaga yang dianggap sudah tidak relevan dengan zaman sekarang. Sebagai gantinya, harus ada lembaga yang lebih transparan dan profesional dalam menangani permasalahan kerukunan antar umat beragama, serta lebih responsif terhadap perubahan sosial dan dinamika keagamaan yang terus berkembang di Indonesia.

Menurut sejumlah ahli, untuk menjaga Indonesia tetap pada jalur demokrasi yang sehat, harus ada pembaruan yang mendasar dalam cara negara menangani kerukunan antar umat beragama. "Pancasila mengajarkan bahwa Indonesia adalah negara yang plural dan menghargai perbedaan. Maka sudah saatnya lembaga-lembaga yang ada di Indonesia tidak bertindak seperti penengah yang malah memperburuk keadaan," tambah Dr. Santoso.

Mengusung Ide Masyarakat yang Toleran dan Berkeadilan

Lebih lanjut, kritik terhadap FKUB juga terkait dengan pendekatan yang digunakan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Para pengkritik berpendapat bahwa pendekatan yang lebih inklusif, berbasis pada kesetaraan hak-hak setiap warga negara, serta menghargai kebebasan beragama adalah jalan yang lebih tepat untuk Indonesia ke depan.

"Oleh karena itu, kita harus terus mengkampanyekan pembatalan atau reformasi FKUB jika kita ingin negara ini maju dan tidak terjebak dalam kebijakan yang memecah belah masyarakat. Mari serukan pembatalan FKUB, dan ajak masyarakat untuk berdiskusi tentang bagaimana kita bisa menciptakan negeri yang lebih baik, lebih toleran, dan lebih adil."

Sebagai langkah awal menuju perubahan, beberapa organisasi masyarakat sipil dan akademisi sudah mulai mengulirkan wacana untuk menggantikan FKUB dengan sistem yang lebih demokratis, yang tidak hanya sekadar menekan perbedaan, tetapi merayakannya sebagai bagian dari kekayaan bangsa.