Jakarta, SUARAADVOKAT - Baru-baru ini Lembaga Bantuan Hukum Pelita Satya Nusantara Raya disingkat LBH PSNR sebagai kuasa hukum dari Para pengusaha UMKM non muslim mengajukan permohonan uji materiil UU JPH (Jaminan Produk halal) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga hukum negara yang menguji semua undang-undang terhadap UUD 1945. Tapi sebelum LBH PSNR sudah banyak yang mengajukan permohonan terhadap UU JPH ini, baik secara perorangan maupun badan hukum tapi semua permohonan itu selalu ditolak oleh MK dengan alasan cacat formil. Pertanyaannya adalah apa fungsi dari MK? menurut UUD NRI 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lebih spesifik, kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dimana disebutkan fungsi MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD. Jadi substansinya yang diperiksa apakah bertentangan dengan Konstitusi apa tidak, bukan cacat formil permohonan yang diajukan. Masyarakat mengadu ke MK untuk minta keadilan terhadap substansi UU yang dimohonkan, tapi digugurkan oleh hakim-hakim MK dengan alasan cacat formil? Jadi fungsi Hakim MK cuma untuk memeriksa formalitas? atau substansi...? Cape2 dipilih di DPR...diangkat Presiden...tapi ujung2nya cuma buat periksain formalitas?
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!