Jakarta, SUARAADVOKAT - Umat Kristen mengajukan gugatan terhadap Undang-undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Umat Kristen menilai UU JPH bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 selain itu juga merugikan dan mempersulit masyarakat terutama pengusaha dan menjadi polemik dinilai dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara karena terlalu condong kepada satu agama sedangkan Indonesia terdiri dari berbagai agama. "Kalau mau diberlakukan bagi pemeluk-pemeluknya saja cukup jadi fatwa, jangan dibuat jadi undang-undang apalagi karena kata wajib dalam pasal 4 dan 26 ayat 2 itu sendiri sudah merupakan diskriminasi terhadap umat agama lain Indonesia ini negara beragama bukan negara agama" ucap salah satu Pemohon Pengajuan gugatan UU JPH ini dilayangkan oleh Pemohon Dekanter Sundah Jody dan Hans Adrian Lukman keduanya adalah wiraswasta melalui Kuasa Hukumnya Jeane. Gugatan telah diterima oleh MK dan menunggu sidang selanjutnya. Sebelumnya gugatan yang sama juga pernah diajukan oleh Pemohon lain dari masyarakat Kristen Kiki Supardji dan Andy Savero melalui kuasa hukumnya Yonathan Ambat Eka P, S.H., M.M. dari LBH Pelita Satya nusantara Raya.
UMAT KRISTEN MENGGUGAT UU JPH KE MK HAPUSKAN WAJIB HALAL

Komentar
Tuliskan Komentar Anda!